JAKARTA, AW-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan uji publik atas rancangan peraturan BNPB untuk Forum Pengurangan Risiko Bencana. Uji publik regulasi tersebut menjadi ruang partisipatif bagi semua pihak untuk memberikan masukan, kritik konstruktif, maupun perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Saat ini, Forum Pengurangan Risiko Bencana sudah banyak diinisiasi di daerah namun belum ada standar atau pedoman yang tetap.
Forum Pengurangan Risiko Bencana berperan penting dalam penanggulangan bencana. Namun hingga kini belum semua wilayah memiliki forum pentaheliks tersebut. Karenanya, BNPB terus mendorong terbentuknya kolaborasi yang perlu dipayungi suatu regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan BNPB untuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (Perban FPRB).
Perban FPRB itu nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum sehingga penyelenggaraan Forum Pengurangan Risiko Bencana dapat berjalan baik dalam pembentukan dan pengelolaan di tingkat nasional dan daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun wilayah administrasi di bawahnya.
Uji publik regulasi Forum Pengurangan Risiko Bencana menjadi topik dalam penyelenggaraan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Graha Bakti Praja, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 27 April 2025.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi mengungkapkan, FPRB fondasi utama dalam membangun ketangguhan bangsa. Karena itu, Prasinta menegaskan, FPRB sangat penting sebagai wadah kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. “Forum Pengurangan Risiko Bencana ini menjadi pilar strategis dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas, serta membangun budaya sadar risiko di tengah masyarakat,” ujar Prasinta dalam publikasi yang dikutip Senin (28/04/2025).
Perban FPRB dapat menjamin keberlanjutan forum secara inklusif, partisipatif dan berkesinambungan, serta meningkatkan efektivitas forum itu dalam memberikan rekomendasi kebijakan, advokasi, serta inovasi-inovasi dalam pengurangan risiko bencana. Prasinta menyampaikan, proses penyusunan rancangan perban itu tentu tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Uji publik yang kita laksanakan ini menjadi ruang partisipatif bagi semua pihak untuk memberikan masukan, kritik konstruktif, maupun perbaikan-perbaikan yang diperlukan,” jelas dia. BPNB mengingatkan bahwa tantangan bencana di masa depan semakin kompleks, baik karena faktor perubahan iklim, degradasi lingkungan, maupun urbanisasi cepat. Oleh karenanya, forum yang adaptif, responsif, dan kolaboratif menjadi kebutuhan mutlak.
Sedangkan Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo mengatakan, BNPB berharap rancangan Perban FPRB dapat disahkan tahun ini. Pangarso mengatakan, FPRB sudah banyak diinisiasi di daerah tetapi belum ada standar dan pedoman tetap. Seiring berjalannya waktu ini dibutuhkan sehingga perlu adanya peraturan. Tentunya, BNPB berharap perban itu dapat diaplikasikan di daerah. “Perban yang dihasilkan bisa diakomodasi di tingkat daerah, misalnya terkait dengan anggaran,” ujar Pangarso.
Selama uji publik ini, beberapa masukan penting memberikan perspektif baru untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan ke depannya. Masukan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim perumus untuk penyempurnaan akhir. Rancangan Perban FPRB tersebut melingkupi prinsip tugas dan fungsi, jenis forum, kelembagaan dan pembentukan forum daerah, kelembagaan dan pembentukan forum tematik, kerja sama, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi dan pembiayaan.