JAKARTA, AW-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Kawasan Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya tinggi sehingga perlu dijaga dan dilindungi bersama oleh semua elemen bangsa.
Menurut Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkomitmen kuat melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan seluruh jajaran di Kemenhut untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah Raja Ampat.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” ungkap Dwi dalam publikasi yang dikutip Minggu (08/06/2025). Langkah awal Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut adalah menerapkan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan dan secara paralel juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) demi menyiapkan instrumen hukum lainnya. “Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” jelas Dwi.
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas isu lingkungan di Raja Ampat, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) dan dilanjutkan dengan pengawasan terhadap dua perusahaan pemegang PPKH yang melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM.
Sebelumnya, pada 27 Mei-2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat. Berdasarkan hasil puldasi, terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH) serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Dari hasil puldasi itu, terhadap dua perusahaan (PT GN dan PT KSM) yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan, dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapi instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025, telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan pulbaket, diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Sebelumnya, Dirjen Planologi Kemenhut Ade Triaji Kusumah juga telah menyampaikan adanya dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (Amdal) yang berlaku saat itu.
Intinya, PPKH yang baru dihentikan dan PPKH lama dievaluasi dan diawasi ketat. “Kami berterima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di Raja Ampat yang punya ragam keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi,” tandas dia.