JAKARTA, AW-Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan beras bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 10 kilogram (kg) per keluarga pada Juni-Juli ini. Distribusi bantuan pangan beras tersebut merupakan bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan II-2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada Juni-Juli 2025 melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Stimulus ekonomi triwulan II-2025 itu telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada 23 Mei 2025 yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri menteri, wakil menteri, dan pimpinan/perwakilan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Turut hadir dalam rakortas tersebut antara lain yakni Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan. “Pada rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono Moegiarso dalam publikasi yang dikutip Rabu (28/05/2025).
Secara lebih rinci, program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II-2025 adalah seperti berikut.
- Diskon Transportasi
-Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sd pertengahan Juli 2025), antara lain diskon tiket kereta 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut 50%.
-Penerapan program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
- Diskon Tarif Tol
-Diskon tarif tol 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada momen liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 sd pertengahan Juli 2025).
-Skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran.
-Penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
- Diskon Tarif Listrik
-Diskon tarif listrik 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA).
-Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025, akan dimulai awal Juni 2025 sd akhir Juli 2025 (5 Juni-31 Juli 2025).
-Penerapan program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN
- Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
-Tambahan Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
-Bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
-Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Bulog) terkait stimulus bantuan pangan dan SPHP selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-BSU Rp 150 ribu per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku serta 3,4 juta guru honorer selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
-Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
-Penerapan program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
- Perpanjangan Diskon Iuran JKK
-Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama enam bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Agustus 2025-Januari 2026).
-Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.