JAKARTA, AW-Sebanyak 13.008.448 warga negara Indonesia per 11 April 2025 pukul 23,59 telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024, atau meningkat 3,26% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Penyampaian SPT tersebut sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, yakni 10,98 juta SPT melalui e-filing, lalu 1,49 juta SPT lewat e-form, dan 630 SPT dengan e-SPT. Sisanya sekitar 537.920 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam publikasi Kinerja Penyampaian SPT Tahunan dari Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dikutip Minggu (13/04/2025) disebutkan, sampai 11 April 2025 pukul 23.59, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang sudah disampaikan 13.008.448 SPT atau tumbuh 3,26% dari periode sama tahun lalu.
Angka tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan. DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di 2025 sebanyak 16,21 juta. Target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Kami berterima kasih kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Batas akhir pembayaran PPh pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP Orang Pribadi (WP-OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah yaitu sampai 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Karena itu, demi memberikan kemudahan bagi WP-OP menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen Pajak) No 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tertanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak itu memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP-OP Tahun Pajak 2024, meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam publikasi sebelumnya, warga RI yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 per 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta SPT, terdiri atas 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338.200 SPT Tahunan badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 10,56 juta SPT melalui e-filing, lalu 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.
Sisanya 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. Target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu sekitar 81,92% dari total WP yang wajib melaporkan SPT.