JAKARTA, AW–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan banyaknya manfaat pemasangan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi kapal perikanan dan nelayan. Salah satunya, bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor maka hasil pemantauan VMS di kapal nelayan tersebut akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono terus mengimbau kapal-kapal perikanan khususnya kapal migrasi untuk memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan diri saat melaut. KKP memastikan pemasangan VMS memberikan banyak manfaat bagi nelayan. Manfaat VMS di kapal nelayan di antaranya untuk mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awaknya ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam, atau kecelakaan di laut.
Di sisi lain, bagi produk perikanan yang termasuk dalam komoditas ekspor maka hasil pemantauan VMS akan menjadi bukti bahwa produk tersebut bukan kategori ditangkap secara ilegal. “VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekadar alat pengawasan,” kata Pung dalam publikasi yang dikutip Selasa (15/04/2025).
Kewajiban pemasangan dan pengaktifan VMS diwajibkan bagi kapal perikanan yang telah melakukan migrasi perizinan berusaha dari daerah ke pusat. Proses pemasangan VMS terus dilakukan evaluasi reguler tiap triwulan. Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, proses pemasangan VMS dilakukan bertahap untuk tetap memberi kesempatan melaut bagi kapal-kapal perikanan. “Kami mengevaluasi pemasangan VMS secara reguler tiap triwulan dan terus memastikan kapal-kapal memasang VMS bertahap sesuai ketentuan yang ada,” jelas Pung.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen penuh akan membenahi tata kelola perikanan di Indonesia menjadi lebih baik melalui kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). Untuk itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berharap kerja sama dan dukungan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap Indonesia, sebab kebijakan PIT sepenuhnya dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
Harga Perangkat Teknologi VMS
Melengkapi pernyataan Pung Nugroho, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP Saiful Umam turut menjelaskan mengenai harga perangkat teknologi Vessel Monitoring System. Saiful memastikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong penyedia untuk memberikan harga terjangkau dan saat ini telah terdapat penyedia yang menawarkan harga di bawah Rp 10 juta termasuk biaya langganan (airtime). Hal itu juga telah disampaikan KKP melalui Ditjen PSDKP KKP saat menggelar dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) tentang manfaat VMS bagi nelayan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta pada awal Maret 2025.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyampaikan, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha juga kian tumbuh seiring dialog dan sosialisasi yang makin diintensifkan. Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti, kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan.
“Ada sekitar 5.190 kapal bermigrasi menjadi izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, bahkan di 756 kapal di antaranya telah memasang VMS secara sukarela,” jelas Latif.