JAKARTA, AW-Pemerintah mulai menerapkan skema titik serah pupuk bersubsidi sehingga distribusinya kini lebih akuntabel. Penerapan skema titik serah itu seiring kebijakan pemerintah yang terus memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi demi menjamin distribusi tepat sasaran.
Upaya itu diwujudkan pemerintah melalui terbitnya Perpres No 06 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perpres itu memperkenalkan mekanisme titik serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.
Titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran pupuk bersubsidi. “Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan) Andi Nur Alam Syah.
Di publikasi yang dikutip Minggu (03/08/2025) juga disebutkan, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan Jekvy Hendra menyatakan, Perpres No 06 Tahun 2025 mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukkan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah. “Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.
Dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani. “Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan,” imbuh Jekvy.
Sedangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, Perpres No 06 Tahun 2025 menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani. “Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas dia.
Dengan tata kelola baru itu, pemerintah bersama BUMN pupuk memperkuat akuntabilitas dalam distribusi pupuk subsidi. Tujuannya, memastikan ketersediaan pupuk dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat guna untuk mendukung peningkatan produksi pertanian nasional.
