JAKARTA, AW-Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku. Satgas Pangan memberi waktu dua minggu agar pelaku usaha atau pengusaha beras mematuhi aturan terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.

Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskankan, tenggat waktu dua minggu diberikan kepada seluruh pelaku usaha beras untuk melakukan klarifikasi dan penyesuaian atas produk mereka. “Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia dalam publikasi yang dikutip Jumat (27/06/2025).

Peringatan itu diberikan usai Kementerian Pertanian (Kementan) bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Pangan mengungkap hasil investigasi nasional yang menunjukkan anomali pada beras yang beredar di pasaran dan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Investigasi berlangsung 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, sekitar 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

“Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepolisian, dan Kejaksaan. Ada anomali, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi harga di konsumen naik. Kami temukan mutu tidak sesuai, harga melebihi HET, dan berat tidak pas,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan Jakarta pada 26 Juni 2025.

Mentan meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mendalami indikasi pelanggaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan. “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Mentan Amran.

Senada dengan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap harga di HET ataupun kualitas yang diperdagangkan yang tidak sesuai harus dilakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera dan tata kelola. “Oleh karena itu diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tadi untuk kemudian diperbaiki tata kelola agar harga pangan bisa terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” kata Andi.

Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan transparansi pasar pangan nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan. “Ini momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi,” tutur Mentan Amran.