JAKARTA, AW-Potensi kerugian konsumen beras tiap tahunnya Rp 99,35 triliun. Potensi kerugian konsumen sebesar itu gara-gara mayoritas beras yang dijual di pasaran tidak sesuai regulasi, antara lain melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan tidak memenuhi standar mutu ditetapkan.

Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja melaksanakan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Investigasi itu menemukan adanya potensi kerugian besar bagi konsumen, total bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

Dalam temuan itu ternyata mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai HET, tidak teregistrasi dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Investigasi dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA), serta pihak Kepolisian dan Kejaksanaan.

Investigasi dilakukan pada periode 6-23 Juni 2025, mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel itu melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan. Lebih parahnya lagi, 59,78% beras premium itu juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66% lainnya memiliki berat riil lebih rendah dari yang tertera pada kemasan. Untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

Dalam publikasi yang dikutip Kamis (26/06/2025) disebutkan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, investigasi tersebut dilatarbelakangi anomali kenaikan harga beras saat harga di penggilingan turun namun di konsumen justru meningkat.

“Kami mencoba mengecek, kita turun ke lapangan, apa yang terjadi. Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET. Dari hasil investigasi itu, beras tidak sesuai regulasi, dan potensi rugikan konsumen sampai Rp 99,35 triliun,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Kementan Jakarta pada 26 Juni 2025.

Temuan investigasi itu memberikan dampak sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial. Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian yang bisa dialami konsumen beras premium diperkirakan Rp 34,21 triliun per tahun dan beras medium Rp 65,14 triliun. Tim investigasi melihat adanya ketidaksesuaian mutu beras untuk premium 85,56%, ketidaksesuaian HET 59,78%, dan kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66%.

“Kita gunakan 13 laboratorium seluruh Indonesia karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif. Jadi, ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp 99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen,” jelas Mentan Amran.

Pengawasan Ketat

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Mentan Amran menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi beras di pasar agar konsumen tidak terus dirugikan. Mentan Amran juga meminta kepada produsen dan distributor beras untuk memastikan produk yang dijual sesuai standar yang berlaku, baik dari sisi mutu maupun harga. Hal itu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pangan yang beredar di pasar.

Mentan Amran juga memberikan waktu dua minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi. Mentan Amran meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.

Mentan Amran menekankan bahwa dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Mentan.

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, dalam kesempatan yang sama, turut menegaskan, produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” tegas Arief.

Adapun, Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf juga memperjelas pernyataan Mentan Amran. Dirinya menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan. “Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum.” ujar dia. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar berhati-hati dalam membeli produk beras dan memastikan kesesuaian antara label dan isi produk yang dijual ke konsumen.