JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perolehan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pemanfaatan ruang laut tahun ini Rp 500 miliar. Hingga Mei ini, realisasi PNBP pemanfaatan ruang laut mencapai Rp 172 miliar atau sekitar 34,43% dari target. PNBP pemanfaatan ruang laut di antaranya diperoleh dari penerbitan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirjen Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut serta mendirikan bangunan atau infrastruktur produksi di laut. Pada 2021-2024, KKP telah menerbitkan 2.370 dokumen KKPRL.
Sedangkan awal tahun hingga pertengahan Mei 2025, sudah ada 241 dokumen KKPRL yang diterbitkan. “Tahun ini, KKP menargetkan PNBP dari penerbitan perizinan KKPRL sebesar Rp 500 miliar, dan saat ini telah tercapai Rp 172 miliar, atau sekitar 34,43% dari target,” kata Kartika dalam publikasi yang dikutip Selasa (27/05/2025).
KKP memastikan kualitas layanan perizinan KKPRL untuk menjaga iklim usaha serta melindungi ekosistem laut di Indonesia. KKP membuka akses 24 jam setiap hari untuk menampung pengaduan stakeholder. KKP menjamin kualitas layanan KKPRL tidaklah rumit “Silakan dikomunikasikan jika ada kendala. Pintu komunikasi terbuka 24 jam plus, karena KKPRL ini krusial sekali untuk memastikan seluruh kegiatan di ruang laut berjalan sesuai koridornya,” ungkap Kartika saat Talk show Morning Sea di Media Center KKP di hari yang sama.
Kartika menambahkan, konsultasi bisa dilakukan langsung kepada para pejabat yang menangani KKPRL maupun melalui hotline resmi KKP untuk mempercepat proses perizinan. Kepatuhan para pemegang KKPRL menurutnya akan berdampak besar pada kelancaran ekosistem bisnis di ruang laut, maupun kelangsungan hidup biota di dalamnya.
“Kami ini juga dalam pantauan KPK, jadi kalau kami memberikan pelayanan yang tidak memadai dan terlalu berbelit-belit, terlalu lama, kami juga akan mendapat punishment. Sehingga penting sekali kerja sama dengan para stakeholder,” ujar dia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengutarakan pentingnya kepatuhan para pemegang KKPRL, khususnya dalam menyampaikan laporan tahunan. Dari hasil evaluasi, masih banyak pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan tahunan. Padahal ada denda yang harus dibayarkan apabila mengabaikan pelaporan tersebut. Selain memastikan kualitas layanan, KKP selalu membuka ruang diskusi dengan stakeholder.
Program Morning Sea Bersama Ditjen Penataan Ruang Laut yang digelar perdana bersama para stakeholder KKPRL, menjadi salah satu contohnya. “Kami selama ini mengedepankan soft approach. Kami ingin tata ruang laut yang rapi, administrasi yang jelas, sesuai dengan prinsip bahwa ruang laut itu open akses untuk semuanya, tidak eksklusif,” terang Doni.
Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Brahmantya S Poerwadi mengapresiasi transformasi layanan dan tata kelola ruang laut yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, kualitas layanan akan berbanding lurus dengan pengembangan bisnis yang dilakukan oleh badan usaha. “Kami harus akui, KKP ini bertransformasi sangat bagus. Tahun ini kami ada penugasan baru, di Laut Andaman, di Laut Masela, dimana Pertamina kerjasama dengan beberapa perusahaan. Tentunya itu mewajibkan peraturan perizinan,” tutur dia.