JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan alokasi perluasan kawasan konservasi sesuai Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional (RPRWN). KKP melalui Ditjen Penataan Ruang Laut (DJPRL) memastikan usulan perluasan kawasan konservasi hingga 30% terintegrasi dengan RPRWN dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Penguatan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional terus dilakukan KKP guna mendukung visi kawasan konservasi 30% di 2045, di antaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada RPRWN dalam Revisi RTRWN yang akan ditetapkan Juni 2025.
Dirjen PRL KKP Kartika Listriana menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan LSM untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.
“Untuk pengembangan OECM yang perlu diperhatikan dari segi ruang laut adalah OECM hanya bisa dibentuk di luar kawasan konservasi. Sementara dari segi pengakuan komunitas, hanya Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah memiliki pranata hukum cukup kuat sehingga dibutuhkan kriteria untuk area lainnya sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting,” jelas Kartika dalam publikasi yang dikutip Selasa (20/05/2025).
Saat ini, KKP bersama Kementerian ATR sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Diharapkan Juni 2025, PP itu sudah terbit.
Sejumlah capaian perencanaan ruang laut Indonesia hingga kini telah terwujud antara lain ditetapkannya satu PP tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, sembilan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Perpres tentang Rencana Strategis Nasional, dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.
Dirjen Kartika juga meminta peran aktif stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut. Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.