JAKARTA, AW-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) disarankan untuk membentuk tim mediasi guna menyelesaikan ketelanjuran perkebunan sawit di kawasan hutan. Saat ini, penyelesaian kasus perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang lebih mengedepankan penindakan hukum.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta pemerintah memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare (ha) lahan sawit yang ditanam ilegal di kawasan hutan. Secara historigrafi, itu tidak sepenuhnya benar, karena keberadaan lahan sawit di kawasan hutan tersebut akibat kesalahan pemerintah di masa lalu. Pemerintahan di masa lalu diberi waktu untuk menuntaskan masalah ketelanjuran sawit dalam rentang tiga tahun, namun tak kunjung selesai.

Hingga kemudian dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sayangnya, tupoksi dari Satgas PKH itu lebih kepada penindakan hukum, sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema.

Padahal, lanjut Firman, sawit merupakan satu dari dua komoditas unggulan RI yang senantiasa memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara. Karenanya, Firman meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bisa memediasi persoalan ini dengan memahami duduk persoalannya.

“Satgas PKH masuknya langsung ke penindakan hukum. Ini saya minta kepada pemerintah dalam hal ini Kementan, cobalah kita jangan hanya memikirkan masalah terkait beras saja. Tetapi, pendapatan sawit yang berkontribusi besar bagi negara ini, Kementan coba lakukan mediasi agar mereka bisa diselamatkan,” tandas Firman dalam keterangan yang dikutip Rabu (02/04/2025).

Hal tersebut mengingat para pelaku usaha di sektor sawit sekarang ketakutan dipanggil aparat penegak hukum. “Hal seperti ini kan menimbulkan investasi tanpa ada kepastian hukum. Akhirnya apa? Tujuan dari UU Cipta Kerja tidak tercapai. Ini yang saya minta dalam rapat kemarin dengan Kementan agar membuat tim mediasi antarpenegak hukum dan dijelaskan duduk persoalannya,” jelas Firman.

Alih-alih mengedepankan penindakan, Firman Soebagyo meminta pemerintah lebih memprioritaskan penyelesaian administrasi. “Dan jangan dikedepankan sanksi pidananya, tapi selesaikan dahulu sisi administrasinya. Karena kesalahan itu ada di pemerintah, karena secara historis (pemerintah) tidak mampu menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahun,” tandas Firman.