JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 13 triliun akibat praktik pencurian ikan di perairan Indonesia selama 2020-2025. Karena itu, KKP bertekad untuk terus memerangi praktik pencurian ikan demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan ekonomi nasional.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemberantasan terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUUF) secara nyata menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional. Sejak 2020, KKP telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 13 triliun dari praktik IUUF.

“Dari kurun 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari praktik illegal fishing,” kata Menteri Trenggono saat membuka peringatan International Day for the Fight Against IUUF di Jakarta pada 5 Juni 2025.

Menteri Trenggono menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Padahal, Menteri Trenggono menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis ekonomi biru.

Data KKP menunjukkan, rata-rata produksi perikanan tangkap pada 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUUF. “Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, yang mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUUF,” ungkap Trenggono.

Kinerja Pengawasan di Tengah Efisiensi

Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono melaporkan, peringatan International Day for the Fight Against IUUF pada setiap 5 Juni adalah momentum yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pemberantasan pencurian ikan tidak bisa diselesaikan KKP sendiri. (Foto : KKP)

“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Memberantas IUUF tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” ungkap dia dalam publikasi yang dikutip Jumat (06/06/2025).

Pada acara tersebut, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUUF serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUUF. Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUUF global secara resmi berlaku 5 Juni 2016.