JAKARTA, AW-Kementerian Pertanian (Kementan) akan melanjutkan pengaturan impor karkas domba dan kambing sebagai upaya melindungi peternak lokal. Pengaturan impor karkas domba dan kambing melalui penghentian sementara penerbitan rekomendasi impor kedua komoditas tersebut telah dilakukan Kementan sejak 24 November 2024.
Upaya Kementan mendukung peternak lokal lewat pengaturan impor karkas domba dan kambing mendapat pujian dari Ombudsman RI. Kebijakan pengaturan impor karkas domba dan daging disambut positif oleh Ombudsman RI yang menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan negara kepada peternak lokal yang tertekan banjirnya daging impor.
“Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan fakta bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka merugi signifikan akibat tekanan harga karena masuknya produk impor,” jelas anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang membidangi pengawasan sektor pertanian dan pangan dalam dialog dengan peternak di Mukodam Farm, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Mei 2025.
Dalam catatan Ombudsman RI, sejak kebijakan penghentian rekomendasi impor diterapkan, harga daging kambing dan domba lokal mulai menunjukkan perbaikan. Hal itu indikasi positif bahwa kebijakan itu berdampak langsung pada pemulihan kondisi usaha peternak lokal. “Kami mendorong agar pengawasan terhadap kebijakan ini terus diperkuat, serta semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mewujudkan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Yeka dalam publikasi yang dikutip Jumat (02/05/2025).
Sedangkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan (PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan, Kementan memastikan akan melanjutkan penghentian rekomendasi impor karkas domba dan kambing itu. “Dukungan dari Ombudsman ini menjadi penguat komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan usaha peternak lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang berkeadilan,” kata Agung Suganda.
Sebagai strategi jangka menengah, Kementan juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan lembaga keagamaan guna mendorong pelaksanaan pemotongan hewan DAM (denda haji) di dalam negeri. Upaya ini tidak hanya mendukung aspek religius, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan peternak lokal, serta mengisi ceruk pasar yang selama ini belum dimanfaatkan.

Kementan turut menggandeng Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) untuk membentuk kelembagaan peternakan berbasis klaster. Dukungan mencakup dari sisi pembibitan, budi daya, hingga hilirisasi produk, guna menciptakan rantai pasok yang tangguh dan efisien.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Malang HM Sanusi menyatakan kesiapan wilayahnya sebagai sentra kambing-domba untuk mengembangkan produksi lokal. “Langkah ini sangat penting untuk melindungi peternak lokal dari tekanan harga dan dominasi produk impor,” ujar Sanusi.
Peternak pun mulai merasakan dampaknya. Ahmad Mukodam, pemilik Mukodam Farm di Desa Sidorejo, berharap kebijakan ini dipertahankan. “Kami berharap (pemerintah) bisa menyetop impor, supaya harga ternak kami tidak terus menurun,” kata dia. Selain penghentian impor, Kementan juga telah mendorong komitmen 28 importir daging kambing dan domba untuk menyerap produksi lokal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menstabilkan pasar sekaligus memperkuat daya saing peternak lokal.