JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyegelan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kegiatan yang diduga ilegal tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif. Penyegelan dilakukan pada 6 Mei 2025. “Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) dan izin reklamasinya. Jadi, kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam publikasi yang dikutip pada Selasa (06/05/2025).

Indikasi pelanggaran itu ditemukan saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT TBJ di Kabupaten Lingga, Kepri.

Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang menambahkan, atas pelanggaran yang dilakukan PT TBJ maka Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan plang Penghentian Kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” jelas Semuel.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL. Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem serta tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut.