JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pengawasan karena perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.

Air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin. Sesuai Permen KP No 10 Tahun 2021, kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum yaitu sebesar 50 liter per detik maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri atau bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam publikasi yang dikutip Jumat (09/05/2025).

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah menambahkan, hasil pengawasan di lapangan diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas water intake 125 ribu meter kubik per hari yang dikonversi setara 1.446 liter per detik. Kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.

“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP No 85 Tahun 2021 dan Permen KP No 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” ujar Yoki.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.