JAKARTA, AW-Pemerintah akan menjadikan pelabuhan perikanan Indonesia sebagai objek vital nasional dengan melengkapi sistem pengamanan terstandar dan terpercaya. Dengan menjadi objek vital nasional, pelabuhan perikanan Indonesia juga berperan dalam simpul strategis ketahanan pangan, ekonomi maritim, serta keamanan nasional.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengamanan pelabuhan perikanan nasional sebagai calon objek vital nasional (obvitnas). Upaya itu ditandai dengan pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Internal Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas dan Objek Tertentu bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.

Terdapat tujuh pegawai Ditjen Perikanan Tangkap KKP yang mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Internal Auditor SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dari Direktorat Kepelabuhanan Perikanan, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Cilacap, PPN Pengambengan, dan PPN Kejawanan.

Menurut Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif, langkah itu dilakukan sebagai bentuk penguatan peran pelabuhan perikanan Indonesia dalam melaksanakan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT). Pelabuhan perikanan berperan vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional, pertumbuhan ekonomi kelautan, serta pengawasan sumber daya perikanan.

“Pelabuhan perikanan bukan hanya tempat aktivitas bongkar muat hasil laut, tetapi juga simpul strategis ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan keamanan nasional. Untuk itu, pengelolaannya harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang terstandar dan terpercaya,” ujar Lotharia Latif dalam publikasi yang dikutip Rabu (28/05/2025).

Selanjutnya, KKP akan menyiapkan proses penetapan pelabuhan perikanan Indonesia sebagai obvitnas melalui penyusunan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) yang dilanjutkan dengan sosialisasi dengan pendampingan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri dalam penyusunan dokumen dan sertifikasi SMP.

Pelabuhan sebagai obvitnas dapat menjamin keamanan dan kelancaran operasionalnya serta menyediakan dasar hukum dan kelembagaan dalam pengamanan serta pengembangan pelabuhan perikanan. Ke depan, KKP selain mendorong penetapan pelabuhan perikanan menjadi obvitnas untuk melindungi aset strategis negara di bidang perikanan, juga mendukung peningkatan produksi perikanan nasional dan perluasan pasar domestik maupun internasional.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk mendorong produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan. Penguatan ini dilakukan dengan melengkapi sarana prasarana, serta meningkatkan layanan ke masyarakat.

Utamakan Keselamatan

KKP juga mengimbau para nelayan mengutamakan keselamatan di tengah cuaca ekstrem. Ditjen Perikanan Tangkap meminta seluruh nelayan meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan saat melaut kala cuaca ekstrem. Hal itu membuat nelayan harus kian berhati-hati terutama selalu memantau prakiraan cuaca dan informasi keselamatan sebelum melaut.

KKP mengimbau para nelayan mengutamakan keselamatan di tengah cuaca ekstrem. (Foto/Ilustrasi : KKP)

KKP meminta para nelayan dan pemilik kapal perikanan diharapkan dapat mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal. “Itu sebagai langkah antisipasi atas karamnya dua perahu nelayan yang hendak melaut akibat hantaman ombak dan angin kencang yang terjadi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Pantai Timur Pangandaran pada 21 Mei 2025 lalu,” ungkap Lotharia Latif.

KKP juga meminta para syahbandar di pelabuhan perikanan memastikan tidak menerbitkan persetujuan berlayar apabila cuaca tidak mendukung untuk melaut. Seluruh pemilik kapal perikanan juga diimbah meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam memantau dan mengantisipasi potensi bencana akibat cuaca ekstrem.

Selain itu, pemilik kapal perikanan diminta membekali para awak kapal perikanan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi yang sifatnya wajib dimiliki seluruh awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan. Menteri Trenggono sebelumnya menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal itu amanat PP No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.