JAKARTA, AW-Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi besaran margin penjualan minyak goreng Minyakita yang besarnya Rp 500 per liter. Hal itu lantaran seluruh sampel uji petik yang dilakukan Ombudsman RI menunjukkan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Ombudsman RI pada 21 Maret 2025 menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di enam provinsi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag Jakarta. Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel (36,92%) terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter (ml).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pertemuan dengan Mendag Budi itu untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita. “Kali ini, kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di enam provinsi, yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat,” kata Najih dalam publikasi yang dikutip Sabtu (29/03/2025).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menambahkan, pada 16-18 Maret 2025, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di enam provinsi. “Dari 65 sampel, ada 24 sampel yang volumenya kurang dari seharusnya. Ada lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml,” ungkap Yeka. Nama-nama para pelaku usaha itu telah disampaikan kepada Kemendag.

Terkait HET, Ombudsman RI menyatakan, seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 per liter dengan rata-rata harga Rp 17.769 per liter. Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan Rp 16 ribu per liter, sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor Rp 19 ribu per liter.

Yeka meminta Kemendag untuk melakukan evaluasi mengenai margin Rp 500 per liter yang telah ditetapkan pemerintah. “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 per liter ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

Beberapa saran perbaikan Ombudsman RI terkait Minyakita adalah seperti berikut. Pertama, penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

Ketiga, perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai HET dan terjangkau masyarakat serta memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli. Keempat, dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

Sementara itu, Mendag Budi Santoso menyampaikan, temuan Ombudsman RI terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Kemendag akan menjadikan temuan Ombudsman RI sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.