JAKARTA, AW-Produksi bibit ayam (Day Old Chicken Final Stock/DOC FS) oleh perusahaan pembibitan akan dikendalikan sebagai langkah konkret stabilisasi harga ayam hidup (livebird/LB) yang terpantau turun. Dengan melakukan pengendalian terhadap produksi bibit ayam diharapkan nasib peternak ayam rakyat tetap terlindungi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk melindungi peternak ayam rakyat di Indonesia melalui pengendalian produksi bibit ayam. Hal tersebut mengingat harga LB usai Lebaran 2025 terpantau turun dan berada di bawah harga pokok produksi (HPP), sehingga Kementerian Pertanian segera mengambil langkah cepat untuk menangani kondisi tersebut. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Agung Suganda menegaskan, Kementerian Pertanian tidak tinggal diam menyaksikan potensi kerugian yang dialami para peternak.
“Karenanya, Kementan menstabilkan produksi dan harga ayam broiler untuk melindungi peternak rakyat,” ungkap Agung Suganda dalam publikasi yang dikutip Selasa (15/04/2025). Untuk itu pula, pemerintah segera menggelar konsolidasi nasional sektor perunggasan serta memperkuat pelaksanaan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 06 Tahun 2024 guna memastikan harga jual ayam yang memberi kepastian usaha dan perlindungan bagi peternak mandiri/usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah Strategis Kementerian Pertanian
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian pada 11 April 2025, Ditjen PKH Kementerian Pertanian merumuskan sejumlah langkah strategis dan konkret untuk memperbaiki kondisi perunggasan nasional. Salah satu langkah penting adalah pengendalian produksi DOC FS oleh perusahaan pembibitan melalui pengaturan penetasan dan afkir dini indukan (parent stock/PS) secara mandiri.
Di saat yang sama, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) akan mengoordinasikan perusahaan pakan untuk menyediakan pakan dengan harga khusus bagi peternak mandiri dan pelaku UMKM. Realisasi distribusi pakan tersebut akan dilaporkan kepada Ditjen PKH Kementerian Pertanian.
Upaya lainnya adalah kesepakatan bersama pelaku usaha ayam broiler, termasuk perusahaan terintegrasi, untuk menetapkan harga minimum ayam hidup ukuran di atas 2,4 kilogram sebesar Rp 14 ribu per kilogram di wilayah Pulau Jawa. Harga itu akan secara bertahap disesuaikan menuju harga acuan pembelian (HAP). Pelaksanaannya akan dilaporkan setiap hari kepada Bapanas dan juga Ditjen PKH Kementerian Pertanian.
Perusahaan terintegrasi juga diminta meningkatkan penyerapan dan pemotongan ayam hidup di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Sementara itu, Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) akan mengoordinasikan peningkatan penyerapan ayam dari peternak rakyat dengan harga minimal yang telah disepakati serta memastikan ketersediaan cold storage untuk penyimpanan karkas.
Hitung Ulang HAP
Badan Pangan Nasional juga akan menghitung ulang HAP dan menyiapkan program penyerapan karkas ayam untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Evaluasi terhadap implementasi seluruh kebijakan ini akan dilakukan berkala dan dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian melalui Deputi Usaha Pangan dan Pertanian.
Selain itu, insentif harga pakan bagi peternak mandiri dan UMKM saat ini sedang dikaji, dengan melibatkan seluruh perusahaan pakan di bawah koordinasi GPMT. “Langkah-langkah ini bukan sekadar untuk menstabilkan harga, tapi juga bagian dari upaya penataan ulang industri perunggasan nasional agar lebih adil, sehat, dan berkelanjutan. Kami ingin seluruh kebijakan yang diambil benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak,” ujar Agung Suganda.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan menyambut baik langkah-langkah yang diambil Kementan. Herry Darmawan menilai bahwa kesepakatan harga harian merupakan mekanisme penting dalam menjaga kestabilan pasar. Dalam kondisi seperti saat ini, kesepakatan harga LB untuk esok hari menjadi instrumen penting agar peternak memiliki kepastian, dan pelaku usaha bisa menyusun strategi distribusi serta penyerapan secara lebih terarah.
Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Achmad Dawami juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara suplai dan permintaan. “stabilitas harga hanya akan tercapai jika keseimbangan tersebut dijaga secara menyeluruh,” ungkap Achmad Dawami. GPPU juga mendorong agar dilakukan pengaturan yang lebih ketat terhadap grand parent stock (GPS) dan penyesuaian produksi telur tetas (hatching egg/HE) secara mandiri oleh perusahaan pembibit, sesuai kebutuhan pasar.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor perunggasan, mulai dari peternak mandiri hingga pelaku industri besar, untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. “Saya berharap peternak kecil bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin kuat,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.