JAKARTA, AW-Kementerian Pertanian (Kementan) tidak menoleransi para pelanggar ketentuan harga eceran tertinggi atau HET pupuk bersubsidi demi melindungi para petani. Bagi distributor atau kios yang kedapatan menjual dengan harga di atas HET pupuk bersubsidi, Kementan akan langsung mencabut izin penjualannya, bahkan menutup tempat usaha mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi para petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 10 Juni 2025, Mentan Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah itu. Mentan turun tangan dengan langsung menutup kios penjual pupuk yang kedapatan nakal di Lumajang tersebut.

Dalam kunjungannya, Mentan Amran turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang. “Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Mentan.

Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan bahwa praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Mentan memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut. “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran.

Mentan juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran dalam publikasi yang dikutip Rabu (11/06/2025).

HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur Kementan, yaitu untuk pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram (kg), pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Pemutusan Kontrak

Menindaklanjuti temuan Mentan itu, respons cepat datang dari PT Pupuk Indonesia (PI Persero). PI langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi dari Kecamatan Senduro, Lumajang. Berdasarkan pemeriksaan lapangan PI dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi Rp 150 ribu per sak atau di atas HET.

“Sesuai aturan dan ketentuan di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada 10 Juni 2025,” ujar Senior Manager (SM) Regional 3A PI Saroyo Utomo, menyusul arahan Mentan saat menyapa petani di Lumajang.

Selanjutnya, PI memastikan bahwa mulai 10 Juni 2025 operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi. PI menjamin penutupan kios itu tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di Kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh PI.

PI mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.

Sebagai langkah preventif, PI terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pascapanen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, PI mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001. “Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutur dia.