JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meminta para operator kabel laut untuk menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu. Sejauh ini, KKP sudah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke 27 operator kabel laut atau pemegang dokumen KKPRL segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).
KKP mengingatkan pemegang dokumen KKPRL, khususnya dari segmentasi SKKL, untuk tepat waktu menyampaikan laporan tahunan. Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengungkapkan, kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur di Permen KP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp 5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan. “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya dua tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto dalam publikasi yang dikutip Kamis (12/06/2025).
Doni menegaskan, penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. “Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL. Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.

Mekanisme penggelaran SKKL diatur dalam Permen KP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kepmen KP No 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, dan Kepmen KP No 77 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen KP No 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
“Penataan pemanfaatan ruang laut ini penting sekali guna memastikan aktivitas di ruang laut tidak saling tumpang tindih. Itulah kenapa penyampaian laporan tahunan KKPRL penting, supaya kami bisa melakukan monitoring dan evaluasi KKPRL yang telah diterbitkan,” kata dia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.
KKP tengah memproses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat. “Setelah surat peringatan pertama akan ada surat peringatan kedua. Jika masih belum ada itikat baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan, dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antarpelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan ekosistem laut.