JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan ikan hasil destructive fishing tidak bermutu dan tidak layak konsumsi. Ikan hasil destructive fishing diperoleh melalui cara-cara yang bersifat merusak ekosistem dan populasi ikan, di antaranya dengan menggunakan bahan peledak.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini merinci hasil uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak. “Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak (destructive fishing) jadi sangat tidak bermutu,” jelas Ishartini dalam publikasi yang dikutip Jumat (09/05/2025).
Langkah itu dilakukan Badan Mutu KKP karena masyarakat sebagai konsumen berhak untuk mengonsumsi makanan bermutu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Sementara komoditas perikanan bermutu yang berasal dari hasil tangkapan adalah utuh dan segar.
Badan Mutu KKP mencontohkan empat ikan kuniran (Upeneus sulphureus) seberat 94-150 gram yang dijadikan sampel destructive fishing menunjukkan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.
Kemudian, ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) dengan berat 1,48 kilogram menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut. “Bisa dibayangkan ikan dengan kondisi tersebut, bagian dalamnya tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen,” jelas dia.
Selain kedua ikan tersebut, Badan Mutu KKP juga menguji ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang ditangkap dari aktivitas destructive fishing, khususnya bahan peledak. Hasilnya, terdapat pembuluh darah yang pecah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.
Lalu ikan ekor kuning (Caesio cuning) dengan berat 152 gram juga mengalami pecah pembuluh darah, patahnya tulang punggung, terlepasnya tulang rusuk, dan daging ikan juga sudah sangat lunak. Terakhir, ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis) menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Ishartini menegaskan adanya tanda-tanda abnormal dari yang relatif ringan sampai kerusakan berat. Hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.
“Hasil uji akan digunakan oleh Penyidik sebagai bahan dukung dalam pembuktian di Pengadilan dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku,” jelas Ishartini.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono meminta jajaranya fokus pada peningkatan mutu hasil perikanan dan sektor kelautan. Menteri Trenggono mendorong program-program ekonomi biru yang ramah lingkungan untuk mencapai swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi.