JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan nasional di 38 negara lewat perjanjian kesetaraan sistem mutu. Ke-38 negara itu meliputi 27 negara Uni Eropa (UE) melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94. Selain itu, Eurasian Economic Union yang terdiri atas lima negara, yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia, serta dengan Arab Saudi, China, Kanada, Vietnam, Korea, dan Norwegia.
Kepala Badan Mutu KKP Ishartini mengatakan, KKP menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara di dunia. Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian tersebut sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor perikanan nasional. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SJMKHP) Indonesia yang ada selama ini sudah harmonis dengan standar internasional.
Badan Mutu KKP selaku pelaksana otoritas kompeten juga telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), Bilateral Arrangement, maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA). “Untuk makin mengurangi hambatan ekspor, KKP menjalin perjanjian kesetaraan mutu dengan 38 negara,” tutur Ishartini.
Di sela menghadiri SKB Indonesia-Rusia (Sidang Komisi Bersama) di Jakarta pada 15 April 2025, Ishartini menuturkan, hambatan ekspor yang dihadapi seperti lamanya proses administrasi dan bongkar muat di pelabuhan serta adanya kebijakan nonteknis yang tidak perlu terhadap kegiatan ekspor-impor. Sedangkan perjanjian kesetaraan mutu itu dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra.
“Dengan perjanjian kesetaraan mutu maka arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” tutur Ishartini.
Dalam publikasi yang dikutip Kamis (24/04/2025), melalui perjanjian kesetaraan mutu, tim KKP sudah beberapa kali melaksanakan pre-border inspection ke negara lain misalnya Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang, serta China. Pre-border inspection adalah kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap penerapan sistem jaminan mutu di negara pengekspor dengan ketentuan disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.
Badan Mutu KKP dengan otoritas kompeten Amerika Serikat (AS) saat ini sedang dalam pembahasan untuk membentuk RPA guna mempercepat proses perdagangan ikan Indonesia dan AS serta menegosiasikan nontariff barrier. “Harmonisasi SJMKHP yang dilakukan KKP telah mampu mempercepat proses ekspor-impor,” jelas dia.
Selain itu, Badan Mutu KKP melakukan transformasi digital melalui aplikasi SIAP MUTU yang memudahkan pelaku usaha. Dalam mengawal impor, Badan Mutu sedang mengembangkan pengawasan post-border yang efektif tentunya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, misalnya Bea dan Cukai, BPOM, serta pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, KKP telah mengembangkan modeling perikanan budi daya untuk memberikan benchmarking dalam upaya menggenjot komoditas perikanan champion Indonesia sehingga dapat bersaing di pasar global. KKP juga menginstruksikan pelaksanaan transformasi digital sektor kelautan dan perikanan demi mendukung kemudahan berusaha, transparansi, serta percepatan proses administrasi yang menguntungkan pelaku usaha perikanan.