JAKARTA, AW-Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI guna mengawasi ketat distribusi pupuk bersubsidi. Dengan pengawasan yang ketat tersebut, Kementan berharap dapat menutup celah munculnya mafia pupuk bersubsidi.

Plt Inspektur Jenderal Kementan Tin Latifah mengungkapkan, Kementan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dengan menggandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Banyak pelaksana di lapangan merasa was-was akibat kompleksitas aturan dan potensi jeratan hukum dalam program pupuk bersubsidi tersebut.

“Kami ingin membangun kesepahaman dan keberanian agar distribusi pupuk benar-benar sampai ke petani secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat lokasi,” ujar Tin dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada 5 Agustus 2025 di Graha Jaga Pangan, Itjen Kementan, Kantor Pusat Kementan Jakarta.

Melalui FGD itu, Tin menegaskan komitmen menjaga pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik mafia. Dia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal kebijakan pupuk subsidi. “Itjen tidak bisa sendiri. Dukungan Kejaksaan dan Polri sangat krusial menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan,” kata dia dalam publikasi yang dikutip Rabu (06/08/2025).

Sementara itu, Koordinator II Jaksa Agung Muda Intelijen Teuku Rahmatsyah menegaskan dukungan penuh Kejaksaan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional. “Presiden menginstruksikan swasembada pangan segera tercapai. Permentan No 15 Tahun 2025 dan Perpres No 06 Tahun 2025 perlu diawasi ketat karena sistem penyaluran pupuk sangat ketat tapi tetap rawan celah,” jelas Teuku. Kejaksaan telah menandatangani MoU dengan sejumlah kementerian dan BUMN, termasuk PT Pupuk Indonesia, untuk mengawal distribusi pupuk dari hulu ke hilir.

Sedangkan Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri Djoko Prihadi memaparkan pendekatan pengawasan Satgas Pangan dilakukan secara preemtif, preventif, dan represif. “Kami lakukan pemetaan, pemantauan rantai pasok, dan sosialisasi kepada pelaku distribusi. Namun, sering kali data penerima tidak sesuai karena masih mencantumkan pemilik lahan, bukan penggarap. Ini masalah nyata di lapangan,” ungkap dia.

Satgas Pangan juga melakukan inspeksi, deteksi dini, hingga penindakan terhadap praktik pemalsuan dan penyimpangan standar pupuk. Djoko berharap distribusi dapat disesuaikan dengan musim tanam agar tidak mengganggu produktivitas petani.

Kegiatan FGD itu juga dihadiri para Kepala Dinas Pertanian dari seluruh Indonesia serta perwakilan Kejaksaan dan Polri. Fokusnya: menyamakan persepsi, mengidentifikasi celah penyimpangan, dan menyusun langkah pencegahan bersama. Perpres No 06 Tahun 2025 kini mengatur skema titik serah sebagai mekanisme baru distribusi pupuk subsidi. Melalui sistem ini, BUMN pupuk bertanggung jawab langsung hingga titik akhir penyaluran, memperkuat kontrol dan transparansi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada berbagai kesempatan menegaskan bahwa reformasi distribusi pupuk adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi petani. “Pupuk subsidi harus sampai ke tangan petani tanpa kebocoran. Sistemnya sekarang jauh lebih tegas dan terukur,” tegas Amran. Dengan pengawasan bersama lintas lembaga, diharapkan program pupuk subsidi benar-benar memberi dampak nyata bagi petani dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional.