JAKARTA, AW-Kementerian Pertanian (Kementan) segera menerbitkan surat penetapan harga minimal singkong di tingkat petani yang berlaku secara nasional. Dengan harga minimal singkong maka para petani akan mendapat jaminan harga dan terhindar dari kerugian akibat lemahnya serapan pasar.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal regulasi nasional terkait tata niaga singkong. Aturan tersebut harus segera diputuskan dan dijalankan secara konsisten agar petani memperoleh kepastian usaha. Mentan memastikan akan segera menerbitkan surat resmi untuk menetapkan harga minimal singkong secara nasional, dengan mengacu pada regulasi yang telah berlaku di Lampung. “Pak Sekjen, malam ini siapkan surat, segera saya tandatangani agar harga singkong secara nasional disamakan dengan harga di Lampung. Dengan begitu, petani punya jaminan harga,” jelas Mentan Amran.

Mentan Amran mengatakan hal itu dalam kesempatan pertemuan dengan Gubernur Lampung dan empat bupati dari Provinsi Lampung di Jakarta pada 9 September 2025. Mentan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi petani, dan pelaku industri dalam membangun tata niaga singkong yang lebih sehat dan berkeadilan.

Mentan turut mendorong para petani untuk terus meningkatkan produksi sekaligus memperbaiki kualitas singkong, sehingga pabrik memperoleh kepastian pasokan bahan baku yang sesuai standar. “Jika tata niaga ini kita perbaiki, singkong akan menjadi komoditas luar biasa. Nilai tambahnya besar, bahkan bisa menopang ekonomi daerah maupun nasional. Kita siap mengawal penuh,” tutur Mentan.

Di kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendukung Mentan Amran yang tancap gas menyelesaikan masalah petani singkong Lampung. Dalam publikasi yang dikutip Rabu (10/09/2025) disebutkan, Bob Hasan mendukung langkah cepat Mentan Amran dalam menangani persoalan harga dan penyerapan panen petani singkong di Lampung. Langkah itu solusi nyata di lapangan yang bisa dirasakan petani dilapangan.

Bob menilai, langkah Mentan yang langsung merespons keluhan Gubernur Lampung serta petani mengenai harga singkong di Lampung menunjukkan keseriusan pemerintah. Sesuai laporan Gubernur Lampung, tingginya harga singkong di daerah tersebut membuat sejumlah pabrik lebih memilih membeli dari luar Lampung sehingga menyulitkan petani lokal.

“Kami di DPR, khususnya Baleg, mendukung penuh langkah cepat Mentan Amran yang tancap gas menyelesaikan persoalan singkong di Lampung. Pemerintah tidak boleh membiarkan petani menanggung kerugian akibat ketidakpastian harga dan lemahnya serapan pasar. Harus ada intervensi nyata untuk melindungi mereka,” tegas Bob Hasan yang turut hadir dalam pertemuan Mentan Amran dengan Gubernur Lampung.

Bob menambahkan, ketersediaan singkong yang stabil dan harga yang terjangkau akan membawa manfaat ganda. Di satu sisi, petani mendapatkan kepastian usaha dan peningkatan pendapatan. Di sisi lain, industri olahan pangan juga memperoleh bahan baku secara berkesinambungan. “Singkong adalah komoditas strategis. Selain pangan pokok alternatif, juga menjadi bahan baku industri, bahkan bioenergi. Maka, kebijakan untuk memperkuat produksi dan tata niaga singkong sejalan dengan agenda kemandirian pangan nasional,” jelas dia.