JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 774,3 miliar imbas kasus pencurian ikan yang terjadi di periode Januari-Mei 2025. Nilai potensi kerugian negara dalam kasus pencurian ikan itu berdasarkan penangkapan puluhan kapal ikan pelaku illegal fishing serta rumpon ilegal oleh tim pengawas KKP.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 774,3 miliar imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei 2025.

“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Pung Nugroho pada konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 20 Mei 2025.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik itu merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.

Dalam publikasi yang dikutip Rabu (21/05/2025) disebutkan, sepanjang Januari-Mei 2025, KKP menangkap 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU Fishing, sembilan di antaranya kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).

Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali.

Sementara itu, KKP di 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang nelayan asing sebagai modus illegal fishing. KKP mendapat laporan dari nelayan Sulawesi Utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya, ada rumpon illegal yang dipasang masif. Keberadaan rumpon ilegal ini jadi penghalang (barrier) bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia.