JAKARTA, AW-Kapal penangkap tuna di wilayah Samudra Hindia wajib memasang vessel monitoring system (VMS). Pemasangan VMS pada kapal penangkap tuna diperlukan guna menjaga daya saing hasil tangkapan yang berorientasi ekspor. Berkat kepatuhan pemasangan VMS di kapal penangkap tuna, Indonesia mendapat tambahan kuota tangkapan tuna dalam sidang Organisasi Pengelolaan Perikanan Tuna Dunia (Indian Ocean Tuna Commission/IOTC).
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Trian Yunanda mengatakan, IOTC mewajibkan kapal penangkap tuna memakai VMS. Penggunaan alat tersebut untuk memastikan kepatuhan penangkap dari praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).
“IOTC mewajibkan pemasangan VMS pada kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di wilayah Samudra Hindia. Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, yang mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi, ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” ungkap Trian Yunanda dalam talk show Bincang Bahari bertajuk Diplomasi Tuna Indonesia:Tambah Kuota, Tambah Tanggung Jawab di Jakarta pada 30 April 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membuat aturan VMS di dalam negeri menyesuaikan aturan internasional. Hal itu sebagai komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan ekosistem, melawan IUUF, serta meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia di pasar global. Dengan adanya VMS, sistem pengawasan kapal penangkap ikan menjadi lebih optimal.
Trian juga meluruskan, penggunaan VMS saat ini hanya diwajibkan untuk kapal berizin pusat, bukan untuk kapal nelayan kecil. “VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 gross tonnage (GT) keatas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” jelas Trian dalam publikasi yang dikutip Minggu (04/05/2025).
Berkat adanya peningkatan kepatuhan Indonesia termasuk dalam melaksanakan program VMS, Indonesia berhasil menambah kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis beberapa waktu lalu. Diplomasi delegasi Indonesia yang dipimpin KKP berhasil menyakinkan IOTC sehingga memperoleh tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna.
Rinciannya, kuota tangkapan big eye dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) menjadi 138 ribu ton, dan yellowfin tuna yang disepakati menjadi 45.426 ton untuk 2025.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengajak semua pihak untuk ikut aturan main. Penangkapan tuna tidak diatur oleh tiap negara melainkan secara regional. Meski saat ini masih terjadi penolakan penggunaan VMS, dia berharap segera ada jalan tengah agar seluruh kapal khususnya penangkap tuna memiliki perangkat teknologi satelit tersebut.
Jika tidak ikut aturan, tuna Indonesia berpotensi sulit bersaing di pasar global. “Mau tidak mau karena ini sudah aturan, dari RFMO juga ya harus diikuti, kalau tidak nanti dampaknya ke pasar,” ungkap Billahmar.
