JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Mutu memastikan layanan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) dan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) tetap optimal menjelang Hari Raya Lebaran 2025. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) KKP yang menangani sertifikasi tetap beroperasi di masa libur panjang Lebaran 2025.
Sertifikasi HACCP dan SMHKP diperlukan pelaku usaha karena dipersyaratkan oleh otoritas kompeten negara tujuan ekspor sebagai jaminan bahwa perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip sanitasi, higiene, dan keamanan pangan di setiap rantai produksinya hulu-hilir.
Rantai produksi itu mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, sampai dengan produk siap untuk diekspor. “Badan Mutu KKP di seluruh Indonesia mengawal sertifikasi untuk beragam jenis komoditas perikanan Indonesia yang dapat ditemukan di 140 negara,” jelas Kepala Badan Mutu KKP Ishartini dalam publikasi yang dikutip Senin (24/03/2025).
Contoh optimalisasi layanan itu adalah sertifikasi HACCP di UPT Badan Mutu Sulawesi Barat yang mengawal ekspor komoditas unggulan dried grill flying fish, frozen pelagic fish, fresh tuna, dan frozen tuna. Lalu, UPT Badan Mutu Kalimantan Utara dengan komoditas yang diinspeksi frozen milk fish, frozen raw shrimp, dan frozen cooked shrimp. Selanjutnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), UPT Badan Mutu Sultra mengawal ruang lingkup HACCP pada komoditas ekspor canned pasteurized crabmeat, frozen Cephalopods, frozen demersal fish, frozen pelagic fish, frozen Shrimp, frozen slipper lobster meat, pasteurized crabmeat, fresh pelagic fish, dan fresh demersal fish.
Badan Mutu KKP meminta pelaku usaha memaksimalkan waktu operasional sampai 27 Maret 2025 untuk pengurusan sertifikasi HACCP. Namun UPT Badan Mutu tetap beroperasi di masa libur panjang untuk mengantisipasi penerbitan SMKHP. “Kami tetap mensiagakan petugas piket untuk mengantisipasi adanya pengiriman ekspor di hari libur lebaran, terutama permohonan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKJP),” ungkap Ishartini.
Dalam melaksanakan tusinya terutama menjelang Hari Raya Lebaran 2025, Badan Mutu KKP tetap menerapkan prinsip-prinsip HACCP dalam pengawasan produk perikanan untuk memenuhi jaminan mutu dan keamanan global, menjaga dan memperluas jaringan ekspor Indonesia sehingga dapat menyerap tenaga kerja sektor perikanan. “Jajaran Badan Mutu KKP saya pastikan telah memiliki kompetensi dan profesional dalam melaksanakan inspeksi atau pengawasan mutu ikan dengan pendekatan HACCP, dan itu kami kerjakan sepanjang tahun,” jelas Ishartini.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pihaknya konsisten dalam melakukan penjaminan mutu produk perikanan Indonesia, baik dari perikanan tangkap maupun budi daya. Karena itu, pembentukan Badan Mutu KKP ini untuk mengawal pelaksanaan quality assurance hulu-hilir. Pihaknya ingin produk perikanan Indonesia yang bermutu mampu berdaya saing menembus pasar berbagai negara sehingga terjadi diversifikasi negara tujuan ekspor.