JAKARTA, AWPemerintah mengatur lagi kebijakan impor etanol lewat Permendag No 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag No 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. Lewat aturan itu, pemerintah mewajibkan pemasukan etanol ke Indonesia menyertakan dokumen persetujuan impor (PI) demi menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) sebagai bahan baku utama industri etanol.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 19 September 2025 meneken dua peraturan menteri perdagangan (permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya serta etanol dengan tujuan mengoptimalkan produk petani dan menjaga pasokan barang strategis.

Kebijakan itu tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis. Kedua aturan, Permendag No 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag No 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan yang mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya serta Permendag No 32 Tahun 2025 yang mengatur impor etanol, berlaku dalam kurun 14 hari sejak diundangkan.

“Penerbitan kedua permendag itu sesuai arahan Bapak Presiden, tujuannya menjaga kebutuhan industri, melindungi petani domestik, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Menteri Budi.

Dalam publikasi yang dikutip Jumat (19/09/2025) disebutkan, Permendag No 32 Tahun 2025 diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenai PI.

Menurut Menteri Budi, langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas harga molases yang menjadi bahan baku utama industri etanol, juga melindungi pendapatan petani tebu serta keberlangsungan industri gula nasional. Kebijakan itu juga sejalan program pemerintah dalam percepatan swasembada gula nasional, swasembada energi, serta pengembangan ekonomi hijau.

Semula etanol bebas diimpor, kini dikembalikan pengaturannya sebagaimana sebelumnya. “Tujuannya agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” tandas Menteri Budi.

Permendag No 32 Tahun 2025 juga mengakomodasi kebutuhan industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan terkait bahan berbahaya (B2). Sebelumnya, impor B2 oleh Importir Terdaftar (IT-B2) hanya dapat disalurkan ke pengguna akhir di luar sektor tersebut. Permendag No 32 Tahun 2025 memungkinkan IT-B2, khususnya BUMN pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor tertentu. Syarat utamanya, rekomendasi dari lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rekomendasi itu wajib dipenuhi jika bahan berbahaya akan digunakan untuk kebutuhan industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, maupun industri pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). “Dengan permendag ini, pemerintah memastikan distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun saat yang sama memberi kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” kata Menteri Budi.

Rekomendasi Teknis

Terkait aturan baru impor ubi kayu, Menteri Budi mengatakan, salah satu pokok pengaturan dalam Permendag No 31 Tahun 2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme PI yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border).

Menteri Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam NK ke depannya. Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan begitu, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan petani singkong terjaga.

Menteri Budi kembali menegaskan, Permendag No 31 Tahun 2025 dan Permendag No 32 Tahun 2025 merupakan langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan petani dan kepentingan nasional. “Kami ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku. “Kedua permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden,” tandas dia.