JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis Sektor Kelautan dengan tujuan meningkatkan daya saing dan harga jual produk di bidang usaha itu. Saat ini, baru 11 produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis Sektor Kelautan, di antaranya Mutiara Lombok, sementara potensi di lapangan jauh lebih besar.
Indikasi Geografis atau IndiGeo menjadi penanda reputasi, kualitas, dan karakteristik unik suatu produk yang terkait erat dengan faktor lingkungan geografis dan budaya lokal. Produk yang memiliki IndiGeo mendapatkan pengakuan hukum yang mampu mengangkat nilai jual dan memperluas akses pasar. Karena itu, KKP terus mempercepat pendaftaran IndiGeo untuk produk kelautan dan perikanan. Langkah ini dilakukan sebagai strategi penguatan daya saing sekaligus perlindungan atas kekayaan komunal khas daerah berbasis laut dan pesisir.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Tornanda Syaifullah mengatakan, Indikasi Geografis Sektor Kelautan dapat mendongkrak daya saing produk kelautan dan perikanan nasional. Untuk itu, pendaftaran Indikasi Geografis Sektor Kelautan harus menjadi gerakan nasional. “Kita ingin produk-produk kelautan dan perikanan unggulan khas daerah tidak hanya dikenal, tapi juga dilindungi dan mendapatkan nilai ekonomi yang adil. Kami berusaha mempercepat proses pendaftarannya,” ujar Tornanda.
Dalam publikasi yang dikutip Rabu (28/05/2025) disebutkan, guna mempercepat proses pendaftaran IndiGeo itu maka KKP melalui Ditjen PDSPKP bersinergi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang telah menyelenggarakan forum koordinasi teknis mengenai identifikasi dan pendaftaran IndiGeo. Forum itu melibatkan Dinas KP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Melalui forum itu, para pemangku kepentingan di daerah diperkuat pemahamannya terkait tahapan, kriteria, dan urgensi pendaftaran IndiGeo.
Harga Jual Meningkat
Urgensi langkah percepatan pendaftaran IndiGeo diambil karena masih banyak produk kelautan dan perikanan khas daerah yang berpotensi besar namun belum terlindungi secara hukum. Padahal, IndiGeo bisa memberikan dampak signifikan terhadap nilai ekonomi. Sebagai contoh, Garam Amed dari Bali yang awalnya dijual Rp 5.000 per kilogram (kg) melonjak menjadi Rp 20 ribu per kg setelah resmi menyandang IndiGeo.
Peningkatan serupa juga terjadi pada Mutiara Lombok. Setelah mendapatkan IndiGeo, harga jualnya naik hampir tiga kali lipat karena dipercaya sebagai produk asli berkualitas tinggi. Melalui pendekatan IndiGeo, Indonesia diharapkan tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati dan budaya bahari, tetapi juga membangun ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan dengan IndiGeo sebagai salah satu alat strategisnya.
Saat ini, baru 11 produk kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IndiGeo, sementara potensi di lapangan jauh lebih besar. Karena itu, KKP mengupayakan transfer pengetahuan teknis kepada daerah agar proses identifikasi dan pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan terarah. Perlindungan IndiGeo juga penting untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain, khususnya terhadap spesies ikan dan produk olahan berbasis budaya lokal.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan keterampilan masyarakat pesisir serta pembudi daya ikan agar memiliki daya saing tidak hanya tingkat nasional, bahkan tingkat global. Masyarakat yang kesehariannya bekerja di sektor perikanan diharapkan dapat menyajikan produk olahan perikanan yang bisa bersaing ke pasar global.