JAKARTA, AW-Permintaan minyak sawit yang merosot dari India dan China yang merosot membuat harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode Mei 2025 turun menjadi US$ 924,46 per ton. Dengan harga referensi CPO sebesar itu, BK dan PE peridoe 1-31 Mei 2025 masing-masing sebesar US$ 74 per ton dan US$ 69,33 per ton.

Menurut Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, harga referensi (HR) CPO (minyak sawit mentah/crude palm oil) untuk penetapan BK dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau PE periode Mei 2025 sebesar US$ 924,46 per ton. HR CPO itu turun US$ 37,07 atau 3,86% dari periode April 2025 yang tercatat US$ 961,54 per ton. Penetapan itu tercantum dalam Kepmendag No 593 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum BPDPKS yang berlaku 1-31 Mei 2025.

BK CPO periode Mei 2025 merujuk Kolom Angka 6 dari Lampiran Huruf C PMK No 38 Tahun 2024 sebesar US$ 74 per ton. Smentara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk Lampiran I PMK No 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar US$ 69,33 per ton.

Isy Karim mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret-24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia US$ 845,71 per ton, Bursa CPO di Malaysia US$ 1.003,22 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$ 1.283,63 per ton. “Penurunan harga referensi CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan China. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia,” jelas Isy Karim dalam publikasi yang dikutip Rabu (30/04/2025).

Perhitungan penetapan itu merujuk Permendag No 46 Tahun 2022. Berdasarkan permendag itu, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari US$ 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. “Sehingga, sesuai perhitungan itu ditetapkan HR CPO US$ 924,46 per ton,” jelas Isy.

Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤25 kg dikenai BK US$ 0per ton. Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum di Kepmendag No 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.

Harga Referensi Kakao

Jika harga referensi CPO Mei 2025 turun maka harga referensi kakao justru naik. Harga referensi (HR) biji kakao periode Mei 2025 ditetapkan US$ 8.383,76 per ton, naik US$ 55,91 atau 0,67% dibandingkan bulan sebelumnya. Hal itu kemudian berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2025 menjadi US$ 7.949 per ton atau naik US$ 54 atau 0,68% dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga itu tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK No 38 Tahun 2024. “Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” jelas Isy Karim.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu, yakni lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 milimeter persegi dari jenis meranti dan sortimen lainnya jenis eboni jati. Kenaikan juga terjadi pada kayu jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis karet.

Sedangkan HPE beberapa jenis kayu lainnya justru turun, di antaranya kayu veneer dari hutan alam dan dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 milimeter persegi dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, balsa, serta ekaliptus. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum di Kepmendag No 592 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.