JAKARTA, AW-Proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama membuat harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) Juni 2025 melemah 7,36% menjadi US$ 856,38 per ton. Dengan harga referensi CPO tersebut, BK dan PE untuk periode 1-30 Juni 2025 masing-masing sebesar US$ 52 per ton dan US$ 85,64 per ton.
Dalam publikasi yang dikutip Minggu (01/06/2025) disebutkan, harga referensi (HR) komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan BK dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau PE periode Juni 2025 sebesar US$ 856,38 per ton atau turun US$ 68,08 (7,36%) dari Mei 2025 sebesar US$ 924,46 per ton.
Penetapan itu tercantum dalam Kepmendag No 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku 1-30 Juni 2025.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, penurunan HR CPO itu dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, serta peningkatan nilai dolar Amerika Serikat (AS).
“Mempertimbankan itu semua maka HR CPO saat ini turun mendekati ambang batas US$ 680 per ton. Untuk itu, merujuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 52 per ton dan PE CPO sekitar 10% dari HR CPO periode Juni 2025 yaitu US$ 85,64 per ton untuk periode Juni 2025,” kata Isy Karim.
BK CPO periode Juni 2025 merujuk Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK No 38 Tahun 2024 sebesar US$ 52 per ton, sementara PE CPO periode Juni 2025 merujuk Lampiran I PMK No 30 Tahun 2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025 yaitu US$ 85,64 per ton. Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April-24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 804,50 per ton, Bursa CPO di Malaysia US$ 908,27 per ton, dan Harga Port CPO Rotterdam US$ 1.132,90 per ton.
Berdasarkan Permendag No 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rerata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40 maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan itu, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sesuai perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan US$ 856,38 per ton. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤25 kg dikenai BK US$ 0 per ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag No 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.
Harga Referensi Biji Kakao
HR CPO untuk Juni 2025 melemah, sebaliknya HR biji kakao justru menguat. HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan US$% 9.591,52 per ton atau meningkat US$ 1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025. Hal itu berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$ 9.127 per ton atau naik US$ 1.178 (14,82%) dari periode Mei 2025.
Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15% atau sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK No 38 Tahun 2024.
Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 milimeter persegi dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dan lain-lain.
Sedangkan, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 milimeter persegi dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag No 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.