JAKARTA, AW-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia, yakni Perairan Papua. Langkah ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal ikan ilegal di Laut Sulawesi. Kerugian negara yang bisa diselamatkan dari kegiatan itu total Rp 50,4 miliar.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, penangkapan dua kapal ikan ilegal Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudra Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 gross tonnage/GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ±5 ton dan awak kapalnya tujuh orang.
Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ±10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang. “Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah RI serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang,” ungkap Pung Nugroho dalam publikasi yang dikutip Sabtu (10/05/2025).
Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina itu dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Dalam operasinya, dua kapal ikan ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
Kegiatan ilegal ini tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi. “Dari hasil operasi ini, kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp 50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak,” jelas Pung Nugroho.
Modus Pelaku
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP KKP Saiful Umam menambahkan, modus pelaku yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap. “Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD,” tambah Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak Mochamad Erwin menjelaskan, dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku illegal fishing, karena mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.