JAKARTA, AW-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi atas kebijakan pemacu utilitas industri pengolahan nasional. Solusi tersebut bersifat jangka pendek selama 3-6 bulan dengan tujuan menstabilkan pasokan kelapa di pasar domestik.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pengolahan kelapa di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan kelangkaan bahan baku.
Karena itu, kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. “Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam publikasi yang dikutip Senin (31/03/2025).
Hal itu diungkapkan Putu Juli sebagai respons terhadap masalah pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa di dalam negeri yang menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.
Kebijakan lain yang diusulkan Kemenperin, antara lain pengenaan pungutan ekspor (PE) kelapa bulat dan produk turunannya serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi petani dan industri. “Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu Juli.
Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil PE dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani. “Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” jelas Putu.
Berikutnya, Kemenperin mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mengimplementasikan kebijakan yang memberikan manfaat bagi pelaku industri, petani, dan tenaga kerja industri. “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang cepat, efektif, dan melakukan evaluasi secara berkala,” tandas Putu.