JAKARTA, AW-Indonesia dan Denmark mengkaji pemanfaatan angin lepas pantai untuk mendukung program enerbi baru terbarukan (EBT). Pemanfaatan angin lepas pantai atau offshore wind untuk EBT merupakan bagian dari upaya penataan ruang laut yang sedang digalakkan Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemerintah Indonesia lewat KKP bersama Pemerintah Kerajaan Denmark berkomitmen meningkatkan kerja sama di bidang penataan ruang laut (Marine Spatial Planning/MSP). Kedua negara membahas pemanfaatan angin lepas pantai guna mendukung program EBT di Indonesia.
KKP bersama Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia pada Senin 5 April 2025 telah menggelar Workshop on Marine Spatial Planning & Offshore Wind Permitting di Jakarta guna membahas pengembangan energi terbarukan dengan memanfaatkan sumber daya angin lepas pantai.
Menurut Dirjen Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana, langkah itu dilakukan karena Denmark memiliki pengalaman di bidang tersebut selama lebih dari tiga dekade. Denmark juga merupakan mitra strategis bagi Indonesia dalam penataan ruang laut.
“Kerja sama MSP selama ini mendukung dan berkontribusi pada perencanaan wilayah di Indonesia untuk memastikan pemanfaatan sumberdaya laut secara berkelanjutan. Salah satu yang potensial saat ini pemanfaatan energi terbarukan berbasis kelautan,” ujar Kartika dalam publikasi yang dikutip Kamis (08/05/2025).
Saat ini, Pemerintah RI telah mengembangkan MSP selama lebih dari dua dekade, meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian dan pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut. Pembangunan energi terbarukan angin lepas pantai akan menjadi langkah maju pelaksanaan MSP di Indonesia. Pengembangan ini dapat mendukung program prioritas KKP untuk pembangunan ekonomi biru serta memberikan manfaat nyata bagi penataan ruang laut Indonesia.
Sementara itu, Head of Energy Cooperation Danish Energy Agency (DEA) August Axel Zacharie mengungkapkan, Denmark telah berhasil mengintegrasikan energi terbarukan dengan lebih dari 50% listrik dari tenaga angin dan surya. Industri angin lepas pantai Denmark mempekerjakan lebih dari 30 ribu orang dengan pendapatan sekitar 10 miliar euro.
Di sisi lain, Plt Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Didit Eko Prasetiyo mengungkapkan, mekanisme pemanfaatan ruang laut untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan angin lepas pantai di Indonesia mencakup dua kegiatan yang memerlukan perizinan berusaha. Yakni, instalasi turbin angin itu sendiri dan penggelaran kabel bawah laut dari turbin ke landing point untuk transmisi tenaga listriknya.
“Terkait angin lepas pantai, izin dasar pemanfaatan ruang laut melalui KKP (KKPRL) sedangkan untuk perizinan berusahanya dapat melalui Kementerian ESDM, dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN,” ungkap Didit.
Dalam penataan ruang laut, Pemerintah RI melakukan berbagai terobosan di antaranya teknologi digital dalam sistem pemantauan laut (Ocean Monitoring System/OMS) yang akan diimplementasikan di 20 lokasi kawasan konservasi di Indonesia hingga 2029.
KKP juga mengembangkan lokasi prioritas perencanaan ruang laut, rencana zonasi untuk ekosistem biru, perencanaan ruang perairan darat, penguatan peran Indonesia dalam MSP Global, serta integrasi penataan ruang darat dan laut untuk mendukung One Spatial Planning Policy. Sejalan dengan mandat Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil dan berkelanjutan.