JAKARTA, AW-Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 perusahaan produsen beras terbesar yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi dan pengemasan. Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan produsen beras yang terindikasi tak sesuai regulasi. Langkah itu dilakukan menyusul temuan mengejutkan dari hasil investigasi lintas lembaga terhadap 268 merek atau produsen beras yang beredar di pasaran.
Penindakan terhadap dugaan praktik mafia pangan di sektor perberasan kian serius. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, langkah tegas itu perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Mentan mengaku tidak gentar meski sempat diingatkan berhati-hati karena menghadapi orang-orang besar di balik praktik curang tersebut.
“Saya bilang ini perintah Bapak Presiden untuk menyelesaikan yang korupsi dan mafia diberesin. Saya bilang, siap Bapak Presiden, akhirnya kami tindak lanjuti. Bayangkan, 86% (merek beras) tidak sesuai standar. Hari ini, pemanggilannya sudah dilayangkan, yang pertama ada 10 yang terbesar dipanggil dan kami sudah terima serta lihat tembusan panggilannya,” tegas Mentan Amran dalam publikasi yang dikutip Kamis (03/07/2025).
Mentan menjelaskan, nama-nama perusahaan produsen beras pelaku pelanggaran belum diumumkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) karena menunggu proses resmi dari pihak kepolisian. “Agar barang bukti tidak dihilangkan dan nanti pasti diumumkan. Semua terumumkan secara otomatis kalau sudah dipanggil oleh penegak hukum,” jelas dia.
Mentan mengungkapkan, ketidaksesuaian beras yang beredar di pasar tidak hanya dari sisi mutu dan harga, tapi juga dari sisi berat. “Sudah ada videonya, ada tokonya, lengkap. Kita periksa hasil laboratorium dari 13 laboratorium di 10 provinsi. Katakanlah ini untuk 5 kilogram, tapi isinya 4,5 kilogram. Ada juga yang kualitasnya beras biasa tapi dijual sebagai premium,” kata dia.
Mentan juga menyebut adanya praktik oplosan dalam distribusi beras. “Iya beredar itu, kita ambil sampel dari sana semua, dari 10 tingkatan. Sekarang kelihatan ada pergerakan penarikan dan itu mudah-mudahan bertambah baik untuk konsumen,” papar Mentan.
Terkait pihak yang akan dikenai sanksi, Mentan menegaskan, sanksi sebaiknya diarahkan kepada produsen, bukan pedagang kecil. “Kalau ada perusahaan besar yang mengoplos ini yang harus ditindak. Yang kecil cuma terima dan dia juga tidak tahu ini sesuai standar atau tidak. Kami sudah sepakat pedagang kecil kami lindungi,” ujar dia. Amran juga menepis wacana impor beras dan menegaskan bahwa dengan stok nasional yang saat ini tertinggi dalam sejarah, impor tidak diperlukan. “Oh enggak, insyaallah enggak ada impor,” ucapnya.
Mentan menutup pernyataan dengan menekankan tidak ada lagi alasan bagi harga beras tetap tinggi di tengah peningkatan produksi dan ketersediaan stok nasional. “Sekarang ini tidak ada alasan harga naik. Produksi naik sesuai BPS, sesuai FAO, sesuai Kementerian Amerika Serikat, kemudian stok kita tertinggi sepanjang sejarah. Terus alasan apa lagi harga naik?” ujar Mentan.
